Alamat
Jl. Ali bin Abi Thalib No.18, RT.005/RW.004, Karyamulya, Kec. Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat 4513

1. Mulianya seorang tetangga
(Dari) Al-Miqdad bin Al-Aswad berkata, “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam pernah menanyakan perihal zina kepada shahabat-shahabatnya. Mereka menjawab, ‘Haram, Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya.’ Nabi bersabda, ‘Seorang laki-laki berzina dengan sepuluh perempuan lain adalah lebih ringan (dosanya) baginya, daripada berzina dengan istri tetangganya.’ Kemudian Nabi menanyakan perihal mencuri, mereka menjawab, ‘Haram, Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya.’ Nabi bersabda,’Mencuri dari sepuluh rumah lain adalah lebih ringan (dosanya) baginya daripada mencuri dari rumah tetangganya.”
2. Wasiat Jibril untuk memperhatikan tetangga
Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan,
مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
“Jibril selalu berpesan kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga, sampai aku mengira, tetangga akan ditetapkan menjadi ahli warisnya.” (HR. Bukhari 6014 dan Muslim 2624).
Pesan yang sangat penting, diberikan oleh Malaikat (Jibril ‘alaihis salam) terbaik kepada manusia terbaik (Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam).
3. Mengganggu tetangga halal untuk dilaknat
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
Ada seorang yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kezaliman yang dilakukan tetangganya. Setiap kali orang ini mengadu, selalu dinasehatkan oleh beliau untuk bersabar. Ini dilakukan sampai tiga kali. Sampai pengaduan yang keempat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan solusi,
اطْرَحْ مَتَاعَكَ فِي الطَّرِيقِ
“Letakkan semua isi rumahmu di pinggir jalan.”
Orang inipun melakukannya.
Setiap ada orang yang melewati orang ini, mereka bertanya: “Apa yang terjadi denganmu. (sampai kamu keluarkan isi rumahmu).” Dia menjawab: “Tetanggaku menggangguku.” Mendengar jawaban ini, setiap orang yang lewat pun mengucapkan: “Semoga Allah melaknatnya!” sampai akhirnya tetangga pengganggu itu datang, dia mengiba: “Masukkan kembali barangmu. Demi Allah, saya tidak akan mengganggumu selamanya.” (HR. Ibnu Hibban 520, Syuaib al-Arnauth menyatakan: Sanadnya kuat).
4. Menumbuhkan semangat berbagi dengan tetangga
Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Sesungguhnya kekasihku (Rasulullah), mewasiatkan kepadaku,
إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَانِكَ، فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ
“Apabila kamu memasak, perbanyaklah kuahnya. Kemudian perhatian penghuni rumah tetanggamu, dan berikan sebagian masakan itu kepada mereka dengan baik.” (HR. Muslim)
5. Memberikan Makanan kepada Tetangga
Rasulullah shallallahu ‘alahi wassalam bersabda kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ
Artinya: “Wahai Abu Dzar, apabila kamu memasak sayur (daging kuah) maka perbanyaklah airnya dan berilah tetanggamu” (HR. Muslim).
Adapun tetangga yang pintunya lebih dekat dari rumah kita agar lebih didahulukan untuk diberi.
Refrensi :
– Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ensiklopedi Hadits-Hadits Adab
– https://konsultasisyariah.com/16964-hak-bertetangga.html
– https://muslimah.or.id/6632-adab-bertetangga.html




